Salah satu pasal dalam UU Pilkada adalah mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah. Isinya diputuskan kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Nantinya DPRD kembali punya kewenangan memilih kepala daerah dan pilkada tidak lagi dipilih rakyat secara langsung.
Disahkannya UU Pilkada ternyata tidak berlaku di seluruh Indonesia. Ada empat provinsi yang kebal akan undang-undang ini karena punya undang-undang sendiri. Ada yang tetap melaksanakan pilkada langsung dan lewat penetapan.
Berikut ini empat daerah yang tidak terpengaruh terhadap UU Pilkada: (wartainfo.com)
Sedangkan dalam Pasal 11 (1) menjelaskan; "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih".
Jika ingin pilkada lewat DPRD juga berlaku di DKI, maka UU Nomor 29 Tahun 2007 juga harus direvisi.
Pada Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan; "Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".
Sama halnya gubernur dan wakil gubernur, untuk bupati dan wali kota juga dipilih secara langsung. Hal itu tertulis dalam Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2006 yaitu; "Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".
Kemudian aturan itu diubah, gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung setelah dibuat Perppu Nomor 1 Tahun 2008. Dalam Perppu itu ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf l yang berbunyi tentang wewenang DPRP memilih gubernur dan wakil gubernur dihapus. Kemudian Perppu itu disahkan menjadi UU No 35 Tahun 2008.
UU No 35 Tahun 2008 sempat digugat ke MK. Namun MK menyatakan pemilihan langsung di Papua tidak bertentangan dengan konstitusi.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam Pasal 18 ayat 1c mengatur tentang calon gubernur dan wakil gubernur.
Berikut ini bunyi Pasal 18 ayat 1c:
Pasal 18
(1) Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat:
c. bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur;
Nah, itulah Keempat Provinsi yang tidak terpengaruh terhadap UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR dan dapat tetap melakukan Pilkada secara langsung untuk menentukan Kepala daerah (wartainfo.com)