Wartainfo.com - Seorang wanita cantik bermarga Lin asal China dengan nama samaran 'Sherry Gun' dijatuhi hukuman penjara empat tahun setelah menyebarkan dan menyiarkan secara langsung (live streaming) video pesta seks yang dia lakukan bersama perempuan lain dan dua laki-laki.
Menurut laporan harian lokal, seperti dilansir dari dari laman Daily Mail, Selasa (29/11), Sherry Gun melakukan tayangan langsung tersebut untuk menarik lebih banyak pengikut di akun media sosialnya. Terbukti, video berdurasi dua menit berjudul "Chengdu Foursome" itu langsung meluas dan menjadi viral. Bahkan, kata kunci 'foursome di Chengdu' menduduki peringkat pertama dalam situs pencari China.
Video itu praktis mengundang perhatian petugas kepolisian dari tim keamanan internet di Biro Keamanan Umum Mianzhu. Pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menangkap Sherry Gun alias Lin di depan kompleks perumahan.
Selain Lin, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Wang dan Li pada waktu yang sama. Menurut keterangan polisi, ketiganya berasal dari keluarga berada dan penyebaran video tersebut dilakukan untuk mengejar popularitas dan memperoleh keuntungan.
"Dari video tersebut, Lin telah mendapatkan royalti sebesar 75.000 yuan (setara Rp. 147,4 juta). Dia menjadikan ini sebagai sumber penghasilan," kata perwakilan polisi.
Dari hasil penyelidikan polisi, satu dari empat pelaku adegan Foursome itu adalah pemilik 'rumah' dari akun webcame bernama "Sydney Gun" atau "Xue Liqiang.
Dia adalah bagian dari kelompok yang telah mengumpulkan koleksi dari 31 video "cabul" video yang berhasil mengumpulkan lebih dari 40.000 penggemar online.
Polisi juga mengungkapkan latar belakang Lin tidak datang dari latar belakang miskin. Dia lulusan perguruan tinggi dan sempat berprofesi sebagai pramuniaga meski akhirnya berhenti dilansir Chengdu Business Daily.
Lin mengaku mereka mereka merekam video "Chengdu Foursome" dengan tujuan mendapatkan lebih banyak pengikut. Mereka juga menggunakan trik berbicara dengan nada mengoda kepada penggemarnya, termasuk mencoba mamncing menggunakan cara sensual seperti membuka belahan dada.
Akibat perbuatannya, Lin didakwa empat tahun penjara atas tuduhan hukum pidana memproduksi, menerbitkan, menjual, atau menyebarkan materi pornografi dengan denda 100.000 yuan (setara Rp. 196,6 juta) oleh Pengadilan Rakyat Mianyang.
Category: Dunia, Internasional